Mendag Zulhas: Revisi Aturan Pembatasan Impor Rampung Pekan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam tengah memasuki tahapan harmonisasi dan ditargetkan selesai pekan ini.
Harmonisasi revisi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dimaksud Zulkifli Hasan atau yang atau yang kerap disapa Zulhas tersebut dengan kementerian dengan lembaga-lembaga terkait. "Sudah diharmonisasi, minggu ini, saya kira revisinya sudah kelar," ucap Zulhas saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Dirjen Bea Cukai: Fasilitas dalam Pembatasan Barang dari Luar Negeri Jarang Digunakan Penumpang
Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).
Diketahui, impor barang kiriman PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca Juga
Mendag Zulhas: Permendag No 36/2023 Tak Dicabut, Ternyata Yang Diperlonggar Hanya Ini
"Yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK," terangnya.
Seperti diketahui, aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 direvisi setelah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian.

