Mendag Zulhas Tegaskan Aturan Pembatasan Barang Impor Tidak Direvisi
BOGOR, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memastikan pihaknya tidak akan melakukan revisi terkait aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pembatasan barang impor ini sedang ramai dikritisi sejumlah pihak.
"Enggak ada (revisi Permendag Nomor 36)," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
"Enggak ada (revisi Permendag Nomor 36)," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Pajak Barang Belanjaan Harus Dibayar
Menurut Zulhas, aturan tersebut sudah seharusnya ditaati oleh semua pihak yang membawa barang bawaan dari luar negeri melebihi aturan yang telah ditetapkan, ketika ingin masuk ke Indonesia. Pajak barang belanjaan di luar negeri harus dibayar.
"Kalau kita belanja ke luar negeri, ya pulang bayar pajak dong. Sebagai warga negara yang baik, ya bayar pajak," tandasnya.
Kendati demikian, Ketua Umum PAN ini mengklaim, aturan tersebut justru memberikan kelonggaran. Ia mencontohkan, produk seperti alas kaki dan tas jika tidak lebih dari 2 unit tidak dikenakan pajak.
"Kalau belinya banyak, ya bayar dong pajak sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak," ungkap Mendag Zulhas.
Jadi, ia mengingatkan, prosedur Bea Cukai kita termasuk yang paling longgar. Jadi, peraturan tersebut tidak perlu diributkan.
"Cobalah kita pergi ke mana saja dah, ke Arab Saudi, Amerika, Jepang, Korea, digeledah. Jadi, taatilah aturan yang ada," tandasnya.
Beberapa barang yang dibatasi penumpang untuk dibawa masuk dari luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Alas kaki 2 pasang per penumpang.
2. Tas 2 unit per penumpang.
3, Barang tekstil jadi lainnya 5 unit per penumpang.
4. Elektronik 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB US$ 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

