Soal Aturan Pembatasan Barang Impor, Zulhas : Itu Hal Biasa, Kenapa Mesti Ribut?
BOGOR, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merasa heran terkait aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor banyak dikritisi berbagai pihak. Pasalnya, menurut menteri yang akrab disapa Zulhas ini, aturan tersebut sudah seharusnya dilakukan, terutama memeriksa barang bawaan masyarakat dari luar negeri dan ingin memasukkan ke dalam negeri.
“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu saja dicopot. Celana diurek-urek, apalagi cuma tas,” ucap Mendag Zulhas saat ditemui di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
Oleh sebab itu, Mendag Zulhas merasa hal yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jendral Bea dan Cukai dalam memeriksa barang bawaan masyarakat di pintu-pintu masuk kedatangan merupakan hal yang wajar. Ini sesuai dengan aturan tersebut.
“Kalau Bea Cukai meriksa, itu kan wajar. Apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang. Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut. Coba saudara pergi ke Arab Saudi, apalagi itu, digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai yang biasa,” tandas ketua umum PAN tersebut.
Beberapa barang yang dibatasi penumpang untuk dibawa masuk dari luar negeri diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai berikut:
1. Alas kaki 2 pasang per penumpang.
2. Tas 2 unit per penumpang.
3, Barang tekstil jadi lainnya 5 unit per penumpang.
4. Elektronik 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB US$ 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

