Kemendag Bebaskan 12 Komoditas Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.
"Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ucap Arif Sulistiyo dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/3/2024).
Baca Juga
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Arif mengungkapkan, Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta asosiasi pelaku usaha lainnya, yakni Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku pada 10 Maret 2024.
Baca Juga
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Kendaraan Listrik, Simak Ketentuannya!
“Asosiasi-asosiasi menyampaikan, pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor," terangnya.
"Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” lanjut Arif.

