Kemenperin Pastikan Impor Bahan Baku Plastik Tak Memerlukan Izin Pertimbangan Teknis
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan impor industri kimia hulu tertentu, salah satunya bahan baku plastic, tidak memerlukan izin pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024.
Karena itu, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan bahwa ada pihak yang beranggapan bahwa impor Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) yang merupakan bahan baku plastik masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri,” ucap Wiwik Pudjiastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
Regulasi Pendukung Aturan Impor Rampung, Ini Penjelasan Kemenperin
“Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” tambah Wiwik Pudjiastuti.
Lebih lanjut, Wiwik Pudjiastuti juga menjelaskan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.
“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun Pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” terang Wiwik Pudjiastuti.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border.
Baca Juga

