Cek! Tujuh Poin Perubahan Aturan Impor Komoditi Bahan Baku
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Aturan ini mencatumkan tujuh poin perubahan aturan impor pada komoditi bahan baku.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan, aturan baru ini bertujuan untuk memberi kemudahan dalam mengimpor, khususnya enam sektor komoditi.
“Pertama, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Kami dapat masukan dari teman-teman, kaitannya dengan fortificant premixes yang merupakan salah satu bahan baku tepung terigu,” katanya, secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Pengusaha Bisa Lega, Impor Bahan Baku Tepung Terigu Tak Lagi Dilarang
Kebijakan pengaturan impornya, lanjut Arif, diubah menjadi hanya laporan surveyor dengan pengawasan post border dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U (pelaku usaha yang memiliki izin impor) dan NIB API-P (pelaku usaha yang melakukan impor barang untuk kepentingan pribadi).
“Kemudian yang kedua adalah masukan dari teman-teman Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia). Sebelumnya hanya dapat diimpor melalui API-U, namun sekarang juga bisa diimpor oleh NIB API-P,” ungkapnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan bahan baku pelumas. Persetujuan impor bahan baku pelumas mempersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi, serta dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
Baca Juga
“Keempat terkait produk hortikultura. Permohonan persetujuan impor mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait komoditi produk, antara lain sertifikat good agricultural practices (GAP) dan statement letter, rencana distribusi untuk API-U atau rencana produksi untuk API-P,” ujar Arif.
Kemudian, terkait permohonan persetujuan barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) kelompok A usia paling lama 20 tahun. Perusahaan pertambangan mempersyaratkan salah satunya pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca Juga
Regulasi Pendukung Aturan Impor Rampung, Ini Penjelasan Kemenperin
Poin keenam, dikatakan Arif, terkait kemudahan impor barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan akan dikecualikan dari pengaturan dan kebijakan impor dengan mekanisme surat keterangan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) tanpa rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
“Selanjutnya, kami juga menerima masukan dari beberapa asosiasi ini kaitannya dengan kebutuhan untuk mendapatkan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI. Sehingga ini juga kita akomodir di dalam Permendag 7/2024,” terangnya.

