Disuspensi 4 Tahun, BEI Umumkan Potensi Delisting MTRA
JAKARTA, Investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberi peringatan kepada PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan sebagai perusahaan tercatat di BEI.
Pengumuman potensi delisting saham MTRA ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari pada 1 Maret 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 48 bulan pada tanggal 29 Februari 2024,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTRA Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) per 29 Juli 2022 adalah:
Komisaris Utama: Kenny Edeli
Komisaris Independen: Samson Siburian
Direktur Utama: Ade Gunawan
Direktur: Bennedict Edeli
Direktur: Paul P Gultom
Sementara, susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan biro administrasi efek per 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
PT Mitra Ditosam Indonesia sebanyak 594.000.000 saham atau 77.14%
Masyarakat 176.000.000 saham atau 22,16%
Potensi delisting MTRA tersebut merujuk kepada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan ketentuan III 3.1.1, Bursa berhak menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila Emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadapkelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, dalam ketentuan III 3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tambah BEI.

