Potensi Delisting Marak, BEI Janji Perketat Aturan Pencatatan Emiten Baru
JAKARTA, invewstortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan lebih selektif dalam memilih emiten baru, dengan memperketat aturan pencatatan saham (listing).
Berdasarkan penilaian BEI, banyak perusahaan yang menggunakan dana hasil penawaran umum/initial public offering (IPO) untuk membayar utang, bukan untuk ekspansi.
Alhasil, kinerja perusahaan tidak bertumbuh, sebaliknya banyak emiten yang baru listing kinerjanya memburuk, kemudian delisting, berujung pada kerugian investor pasar modal.
Baca Juga
Anjlok saat Listing Perdana, Analis Sebut Saham GRPH Tersengat Sentimen Pajak Hiburan
“Aturan (listing) BEI sedang kami review. Karena dari penelurusuran kami, banyak perusahaan tercatat yang saat ini berpotensi delisting, PSP-nya pun nggak jelas, kantornya udah nggak ada. Jadi, kita sedang diskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman, di Hotel Alila, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Lebih lanjut, Iman mengaku pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan revisi aturan tersebut. Dia menyebutkan pada POJK Nomor 3 POJK.04/2021, sebenarnya telah mewajibkan emiten yang forced delisting di BEI, untuk buyback saham yang beredar di publik.
Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemegang saham emiten untuk membeli saham yang diterbitkan Perseroan.
Baca Juga
Himpun Rp 532,78 Miliar, Adhi Kartiko (NICE) Masuk Bursa lewat Divestasi Pemegang Saham
"Saat ada masalah, kita beri kesempatan suspensi selama 24 bulan dan itu setiap 6 bulan kita announce (terkait potensi delisting kepada investor). Hingga saat ini ada 9 perusahaan yang voluntary delisting sejak 2019," ujar Iman.
Iman menyebut BEI telah membagi emiten-emiten pada papan pencatatan saham utama, pengembangan, dan akselerasi. Papan pencatatan tersebut bertujuan untuk mendapat kepercayaan dan tidak merugikan para investor.

