Bagikan

Dua Emiten BUMN Karya Masuk Radar Potensi Delisting BEI

Poin Penting

BEI mengumumkan potensi delisting emiten yang sahamnya disuspensi minimal 24 bulan.
WIKA dan WSKT masuk daftar emiten BUMN yang berpotensi dibatalkan pencatatannya.
Puluhan emiten lintas sektor telah disuspensi hingga lebih dari 80 bulan.


JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi pembatalan pencatatan saham (delisting) terhadap sejumlah perusahaan tercatat yang telah lama dikenai penghentian sementara perdagangan (suspensi).

Dalam daftar yang disampaikan BEI, tercantum dua emiten badan usaha milik negara (BUMN) di sektor konstruksi karya, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

BEI menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Dalam aturan tersebut disebutkan BEI dapat melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan dan negatif terhadap kelangsungan usaha, tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar, sekurang-kurangnya selama 24 bulan berturut-turut.

Selain itu, Peraturan Bursa Nomor I-N juga mengatur kewajiban Bursa untuk menyampaikan pemberitahuan kepada publik apabila saham suatu perusahaan tercatat telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut. Pemberitahuan mengenai potensi delisting tersebut disampaikan secara berkala setiap bulan Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau delisting resmi dilakukan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, BEI mengungkapkan hingga 30 Desember 2025 terdapat puluhan perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih.

“Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor usaha, mulai dari basic materials, properti dan real estat, energi, consumer cyclicals, consumer non-cyclicals, teknologi, infrastruktur, hingga sektor keuangan. Adapun durasi suspensi yang dialami bervariasi, dari enam bulan hingga melampaui 80 bulan,” tulis BEI dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (31/12/2025).

Baca Juga

WIKA Setujui Tiga Agenda RUPSLB Hari Ini, Suspensi Saham Bakal Dibuka?

BEI juga menegaskan penyampaian informasi ini merupakan bagian dari kewajiban Bursa dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik.

Pihaknya mengimbau investor serta para pemangku kepentingan untuk mencermati seluruh informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten, termasuk keterbukaan informasi terbaru yang tersedia di situs resmi BEI.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” jelasnya.

Bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap emiten-emiten tersebut, BEI menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi sekretaris perusahaan masing-masing.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024