Hanson (MYRX) Milik Bentjok Terancam Delisting, Sebagian Sahamnya Sitaan Kejagung
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pelaku pasar terkait potensi delisting saham PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputra (Bentjok).
Saham MYRX sudah sejak 48 bulan terakhir atau 4 tahun disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui saham milik Bentjok di perusahaan ini telah disita Kejaksan Agung RI, sebagian lagi dipegang oleh PT Asabri (Persero) dan masyarakat.
BEI menyebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MYRX berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No.17, tanggal 13 November 2019 adalah:
Baca Juga
Saham Danasupra Erapacific (DEFI) Terancam Delisting Usai Izin Usaha Dicabut
Komisaris Utama: Raden Agus Santosa
Komisaris: Nurharjanto
Komisaris Independen: Venkata Ramana Tata
Direktur Utama: Benny Tjokrosaputra
Direktur: Rony Agung Suseno
Direktur: Hartono Santoso
Direktur: Adnan Tabran
Baca Juga
Disuspensi 36 Bulan, BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Bliss Properti (POSA)
‘’Masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 48 bulan pada tanggal 16 Januari 2024,’’ tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M Pandjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari, dalam Pengumuman BEI yang dilansir, Selasa (16/01/2024) malam.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Andi Zullylat T Basmin selaku sekretaris perusahaan dengan nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat e-mail corsec.hanson1971@gmail.com,” sebut BEI.
Berdasarkan susunan pemegang saham di atas 5% KSEI per 31 Desember 2023 diketahui, mayoritas saham ini dipegang masyarakat atau publik dengan porsi 65,43%, kemudian Asabri sebanyak 11,31% dan Kejaksaan Agung sebanyak 23,26%.

