PTPP Lepas dari Status PKPU Sementara, Proses Bisnis Jalan Terus
JAKARTA, investortrust.id – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan hasil sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PN Niaga Makassar.
Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Oktober 2023, Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.
Sebelumnya PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas.
Baca Juga
Agresif di Proyek Biogas, Emiten Peter Sondakh (BWPT) Gandeng ABM Investama (ABMM)
Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan PTPP telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh Kreditur.
Dikatakan, dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.
“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga
Listing Perdana, Saham Fox Logger (IOTF) Lompat hingga Tembus ARA
Oleh karena itu, kata dia, PTPP melalui kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.

