PKPU CV Surya Mas Diterima, PTPP Ajukan Kasasi
JAKARTA, Investortrust.id – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) akan menempuh kasai atas putusan Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Mas kepada perseroan.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menegaskan, perseroan memiliki standing position telah menyelesaikan semua kewajiban kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya hingga sekarang ini.
Baca Juga
“PTPP akan menggunakan haknya untuk melakukan kasasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas perseroan juga masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” jelas Bakhtiyar dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (1/9).
Kasasi didorong keberatan perseroan terhadap keputusan beberapa anomali hukum. Menurut dia, anomali inilah yang menjadi dasar tanggapan keberatan perseroan.
Anomali pertama adalah secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur, tapi permohonan PKPU diajukan CV Surya Mas di Pengadilan Niaga Makassar.
Baca Juga
Dana Insentif Daerah Naik, Pemda Diminta Ikut Kendalikan Inflasi
Kedua, nilai yang dimohon tidak berdasar, karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Sebab CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).
Keempat, satu dari tiga majelis hakim persidangan berbeda pendapat dalam putusan (dissenting opinion), sehingga putusan Pengadilan Niaga Makassar tidak bulat.

