OJK Ajukan Kasasi, Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group Berlanjut
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan upaya hukum terhadap Michael Steven, pemilik Kresna Group dengan mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven, dengan membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK.
Dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT tersebut, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang pasar modal selama lima tahun.
Baca Juga
OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, sanksi tersebut diterbitkan OJK untuk menghentikan tindakan Michael Steven agar tak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan, serta mencegah munculnya kerugian yang lebih besar dari konsumen.
“Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Namun, lanjut Aman, Michael Steven juga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Aset Managemebt untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Baca Juga
Sepekan, Modal Asing Mengalir Rp 8,34 Triliun ke Pasar Keuangan Indonesia
Dikatakan, pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di Grup Kresna. Para akademisi yang dihadirkan OJK dalam persidangan sebagai ahli juga telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi Grup Kresna.
“Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum,” kata Aman.
Dengan demikian, Aman berharap, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik.

