3.903 Pemegang Polis Ajukan Tagihan Klaim Kresna Life
JAKARTA, Investortrust.id - Proses penyelesaian hak dari nasabah Kresna Life terus bergulir. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2023, sebanyak 3.903 pemegang polis telah mengajukan tagihan klaimnya kepada tim likuidasi Kresna Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendaftaran tagihan klaim dari pemegang polis dan kreditur lainnya terus berlangsung sejak terbentuknya Tim Likuidasi Kresna Life.
Baca Juga
Belum Sebulan ‘Ganti Baju’, Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Akhirnya Ditutup
“Sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023, terdaftar sebanyak 3.903 pemegang polis yang telah mengajukan tagihan klaim kepada tim likuidasi,” ujar Ogi, dalam keterangan resminya, seperti dikutip, Senin (6/11/2023).
Dalam mengawal penyelesaian persoalan Kresna Life, OJK terus memantau proses pendaftaran tagihan pemegang polis untuk selanjutnya diverifikasi dan dituangkan dalam neraca sementara likuidasi (NSL).
“OJK menghimbau bagi masyarakat yang memiliki polis Kresna Life untuk dapat menghubungi tim likuidasi untuk mendaftarkan polisnya,” tegas Ogi.
Baca Juga
Kuartal III-2023, Pendapatan Premi Asuransi Terkikis 1,57% Jadi Rp 228,51 Triliun
Sebagai informasi, kemelut yang terjadi di tubuh Kresna Life telah terjadi sejak 2020 ketika mengalami gagal bayar pada dua produk unit link-nya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Karena itu pula, perusahaan asuransi jiwa yang terafiliasi dengan Grup Kresna ini mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Hingga pada akhirnya izin usaha Kresna Life dicabut oleh OJK, lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) Kresna Life tetap tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan OJK, yakni 120%. (CR-13)

