Permohonan Kasasi OJK atas Gugatan CIU Kresna Life Dikabulkan MA
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hal itu tertuang dalam putusan MA dalam perkara Nomor 150 K/TUN/2025.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan pers, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Pemegang Polis Kresna Life Tuntut Michael Steven dan Direksi Kembalikan Uang Nasabah
Menurutnya, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
”Langkah ini (pencabutan izin usaha) diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan,” kata Ismail.
Dengan adanya putusan MA terbaru ini, lanjut dia, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Selain itu, regulator juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap para pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ucap Ismail.
Ke depan, kata dia, OJK berkomitmen untuk terus menjalankan mandat dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. “Serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Ismail.

