OJK Kalah di PTUN Soal Pencabutan Izin Kresna Life
JAKARTA, Investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, masing-masing tercatat sebagai penggugat I dan penggugat II, terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Adapun sebagai tergugat adalah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai Tergugat I, dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, dan memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Putusan tersebut tercantum dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT yang dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Majelis hakim di PTUN Jakarta juga mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Selain pencabutan Keputusan DOJK soal pencabutan izin Kresna Life, PTUN juga mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tertanggal 23 Juni 2023.
Di luar itu PTUN pun mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

