OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, langkah pencabutan izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan pemberian perintah tertulis kepada pihak tertentu pada 23 Juni 2023, didasarkan pada peraturan pengawasan yang tepat.
“Bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat dan calon konsumen baru yang dirugikan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, CIU Kresna Life telah melalui proses yang panjang, dengan pemeriksaan secara langsung maupun tidak. Hasilnya ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi di Grup Kresna, serta pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya.
”Ini yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) lebih rendah dari ketentuan,” kata Aman.
Baca Juga
Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Dinilai jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi
Sebelum melakukan CIU, lanjutnya, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang untuk mendorong perusahaan asuransi jiwa tersebut memperbaiki kondisi keuangan. Secara konsisten, regulator juga memberikan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
Namun, Kresna Life tak kunjung mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan yaitu 120%, serta tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.
Dikatakan Aman, upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis (pempol) menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) yang disampaikan melalui rencana penyehatan keuangan (RPK) juga tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pempol menolak, dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tak pernah dipenuhi,” ucapnya.
Baca Juga
3.903 Pemegang Polis Ajukan Tagihan Klaim Kresna Life
Pada kenyataannya, program SOL yang ditawarkan bukan subordinate loan yang umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan.
Apabila hal tersebut terlaksana, kedudukan hukum pempol jatuh tempo yang berhak atas pembayaran klaim asuransi akan menjadi pemberi pinjaman.
”Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk menyehatkan perusahaan,” ujar Aman.
Oleh karena itu, OJK berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pempol bahwa kedudukan dan hak pempol dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda.
Dimana, pempol memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yakni sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan yang berada dalam kondisi likuidasi.
Adapun, menurutnya, pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu
Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadinya kerugian pada Kresna Life.
”Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA,” kata Aman.

