Pencabutan Izin Usaha Maucash Disetujui, OJK Tekankan Penyelesaian Kewajiban Kepada 'Lender'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui permohonan pencabutan izin usaha secara sukarela yang diajukan oleh salah satu perusahaan pinjaman daring (pindar), yaitu PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
“Selanjutnya, Maucash wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada seluruh pihak, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh kegiatan usaha,” ujarnya, dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (13/1/2026).
Baca Juga
OJK Catat Outstanding Pindar Tumbuh 25,45% Jadi Rp 94,85 Triliun per November 2025
Sejalan dengan itu, lanjut Agusman, OJK akan terus melakukan monitoring dan memastikan pemenuhan kewajiban dimaksud dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keluarnya pelaku usaha dari industri pindar merupakan bagian dari dinamika dan konsolidasi industri yang tengah berlangsung. Konsolidasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca Juga
OJK Prediksi Industri Pindar Terus Tumbuh di 2026, Risiko Kredit Jadi Perhatian
“Perizinan usaha di industri pindar masih dalam moratorium dan penyelenggara pindar saat ini difokuskan untuk memperkuat kualitas agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman.
Maucash adalah anak perusahaan Astra Financial dengan WeLab. Maucash bergerak di bidang fintech (financial technology) dengan kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mewujudkan mimpinya melalui limit pinjaman Maucash.

