PTUN Batalkan Pencabutan IUP PT Bara Energi Makmur, Perintahkan Pemulihan Izin
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Agustus 2025 memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 20220405-01-50067 tanggal 5 April 2022. Surat keputusan tersebut sebelumnya telah mencabut Surat Keputusan Nomor 188.4.45/481/HK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi untuk PT Bara Energi Makmur (PT BEM).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Pengadilan menyatakan batal demi hukum surat keputusan pencabutan tersebut serta memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pencabutan IUP dan memulihkan kembali izin PT BEM. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp361.000.
Putusan ini secara tegas memulihkan hak PT Bara Energi Makmur untuk kembali menjalankan kegiatan operasionalnya di bidang pertambangan batubara, sebagaimana izin yang telah diperoleh sejak tahun 2009. Dengan demikian, status hukum IUP Operasi Produksi PT BEM kembali sah dan berlaku.
Sururudin, selaku kuasa hukum PT Bara Energi Makmur, menyambut baik putusan tersebut. “Kami sebagai kuasa hukum PT Bara Energi Makmur (PT BEM) sangat menyambut baik putusan PTUN Jakarta hari ini. Hal ini menunjukkan masih adanya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga
Produksi Batu Bara Semester I Belum Sentuh 50% Target, Mengapa?
Ia menambahkan bahwa keputusan ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Indonesia. “Ini memberikan sinyal positif bagi investor asing yang berbisnis di Indonesia. Negara masih memberikan jaminan dalam iklim investasi,” kata Sururudin. Ia berharap pemerintah melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dan memulihkan IUP Operasi Produksi PT BEM.
Sururudin menegaskan, dengan dipulihkannya izin tersebut akan tercipta optimisme baru bagi investor asing untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
PT Bara Energi Makmur sendiri merupakan bagian dari Emmsons Group, perusahaan berbasis di India dan Dubai yang memiliki rekam jejak panjang dalam perdagangan komoditas global. Emmsons International Limited adalah perusahaan unggulan grup ini, terdaftar di Bursa Saham Bombay, dan diakui Pemerintah India sebagai “Trading House” terakreditasi. Perusahaan ini telah aktif mengekspor beras, gandum, gula, jagung, barley, kedelai, dan kapas, serta mengimpor kacang-kacangan, gula, pupuk, dan batubara.
Sebagai bagian dari strategi ekspansi globalnya, Emmsons mendirikan Emmsons Gulf DMCC di Dubai yang juga berfokus pada perdagangan komoditas internasional berskala besar. Pada 2007, Emmsons melihat potensi strategis sektor batubara Indonesia dan mengakuisisi PT Bara Energi Makmur yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Akuisisi ini disetujui oleh pemerintah Indonesia dan pada 2009 PT BEM memperoleh IUP Operasi Produksi seluas 3.434 hektar.
Sururudin menyampaikan harapannya, dengan adanya putusan PTUN yang memenangkan PT BEM, diharapkan keberlangsungan investasi asing di sektor pertambangan Indonesia dapat terjaga. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu pilar utama dalam menarik dan mempertahankan kepercayaan investor global di Tanah Air.

