PT Bara Energi Makmur Kembali Peroleh Izin Usaha Pertambangan, Ini Isi Putusannya
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Bara Energi Makmur terhadap pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Putusan dengan Nomor 171/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada 6 Agustus 2025 ini menegaskan bahwa pencabutan izin oleh BKPM dinilai cacat prosedur dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sidang ini diselenggarakan secara elektronik dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Secara jelas, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Agustus 2025 telah memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 20220405-01-50067 tanggal 5 April 2022. Surat keputusan tersebut sebelumnya telah mencabut Surat Keputusan Nomor 188.4.45/481/HK/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Persetujuan IUP Operasi Produksi untuk PT Bara Energi Makmur (PT BEM).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Pengadilan menyatakan batal demi hukum surat keputusan pencabutan tersebut serta memerintahkan tergugat untuk mencabut surat pencabutan IUP dan memulihkan kembali izin PT BEM. Selain itu, tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp361.000.
Kuasa hukum PT Bara Energi Makmur, Sururudin SH dalam pernyataannya kepada Investortrust.id Selasa (12/8/2025) menyambut baik putusan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum PT Bara Energi Makmur (PT BEM) sangat menyambut baik putusan PTUN Jakarta hari ini. Hal ini menunjukkan masih adanya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Investortrust.id, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga
Produksi Batu Bara Semester I Belum Sentuh 50% Target, Mengapa?
Sururudin menyebut bahwa keputusan ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Indonesia. “Ini memberikan sinyal positif bagi investor asing yang berbisnis di Indonesia. Negara masih memberikan jaminan dalam iklim investasi,” kata Sururudin. Ia berharap pemerintah melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM segera menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dan memulihkan IUP Operasi Produksi PT BEM.
Berikut di bawah ini adalah isi surat Putusan dengan Nomor 171/G/2025/PTUN.JKT, yang utamanya menyatakan pencabutan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 20220405-01-50067 tanggal 5 April 2022;
PT Bara Energi Makmur adalah perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 103 tanggal 29 Mei 2006, dan dalam perkara ini diwakili oleh Direktur Anil Kumar Monga, warga negara India. Pihak tergugat adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-50067 tertanggal 5 April 2022 yang membatalkan Surat Keputusan Nomor 188.4.45/481/HK/VIII/2009 tentang persetujuan IUP Operasi Produksi.
Pengadilan menilai objek sengketa memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat konkret, individual, dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum langsung bagi penggugat berupa hilangnya hak berusaha dan kerugian ekonomi. Dengan demikian, PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Dalam dalilnya, penggugat menyatakan bahwa Direktur baru perusahaan baru mengetahui pencabutan izin pada 6 Maret 2025 melalui sistem OSS. Gugatan kemudian diajukan pada 15 Mei 2025 sehingga masih berada dalam tenggang waktu 90 hari sejak diketahuinya keputusan yang merugikan. Selain itu, penggugat mengklaim telah menempuh upaya administratif melalui surat keberatan dan banding administratif kepada Presiden, namun tidak ada tanggapan yang secara hukum dianggap sebagai penerimaan keberatan.
Penggugat berpendapat bahwa pencabutan izin dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya, yang bertentangan dengan Pasal 151 UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. PT Bara Energi Makmur menyampaikan telah berinvestasi sekitar 30 juta dolar AS atau setara Rp 500 miliar untuk biaya pra-penambangan, perizinan, pelunasan PNBP, sarana prasarana, pembelian lahan tambang dan dermaga, serta operasional tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan mengungkapkan komitmennya untuk membangun fasilitas gasifikasi batubara, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, melanjutkan pembangunan infrastruktur, dan menyediakan pendidikan serta layanan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar tambang. Menurut penggugat, pencabutan izin ini melanggar asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang karena dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa prosedur yang tepat.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa gugatan telah kedaluwarsa karena pencabutan dilakukan pada 5 April 2022 dan secara hukum penggugat dianggap mengetahui sejak saat itu. BKPM juga menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan hasil evaluasi Kementerian ESDM yang menemukan perusahaan tidak beroperasi dan tidak menyampaikan RKAB tahunan.
Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 188 PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Pasal 100 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pihaknya berwenang mencabut izin secara langsung tanpa tahapan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran tertentu. Menurut BKPM, kondisi yang dihadapi PT Bara Energi Makmur memenuhi kriteria tersebut sehingga pencabutan dilakukan secara langsung.
Majelis hakim PTUN Jakarta menolak eksepsi tergugat mengenai kedaluwarsa waktu gugatan dan menyatakan bahwa tenggang waktu dihitung sejak Direktur baru mengetahui adanya keputusan yang merugikan pada 6 Maret 2025. Hakim juga menilai bahwa meskipun BKPM memiliki kewenangan delegatif untuk menerbitkan keputusan, prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Putusan menyebutkan bahwa tergugat tidak membuktikan adanya pelanggaran yang memungkinkan pencabutan langsung tanpa peringatan, penghentian sementara, atau sanksi bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 185-187 PP Nomor 96 Tahun 2021. Tidak ada bukti terjadinya pelanggaran pidana, kerusakan lingkungan berat, atau kepailitan yang dapat menjadi alasan pencabutan langsung.
Majelis hakim juga menemukan bahwa penerbitan objek sengketa melanggar asas kecermatan dan asas kepastian hukum dalam AUPB. Keputusan pencabutan izin dinilai terburu-buru, tidak didasarkan pada informasi yang lengkap, serta mengabaikan hak-hak yang telah diperoleh penggugat melalui keputusan pemerintah yang sah.
Dengan demikian, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-50067, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat tersebut. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 361 ribu. Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap tindakan administratif pemerintah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sang kuasa hukum perusahaan, Sururudin mengatakan, kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha di sektor pertambangan bahwa kewenangan administratif harus dijalankan dengan mengacu pada prosedur dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keputusan pengadilan ini juga diharapkan menjadi preseden untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terkait perizinan.

