MSIG Life Peroleh Izin Usaha Asuransi Jiwa, Pasca Perubahan Nama
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Pemberian izin ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, bernomor KEP-73/PD.02/2023 tertanggal 13 September 2023, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menjadi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk,
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” demikian disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan, Asep Iskandar dalam keterangannya yang diterima Senin (25/9/2023).
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
