Belum Tuntaskan Kewajiban, BEI Belum Cabut Notasi G pada Saham MAYA
JAKARTA, investortrust.id – Notasi G yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pada saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) belum kunjung dicabut. BEI menyebut ada kewajiban emiten yang belum dipenuhi sebelum notasi dicabut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, notasi G akan dicabut jika emiten dapat membuktikan tidak melakukan pelanggaran aturan yang sebelumnya menjadi penyebat notasi diberikan.
“Kapan diangkat lagi atau di-lifting istilahnya, pada saat mereka (MAYA) telah membuktikan bahwa penyebab notasi tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna pada media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
Sesuai ketentuan, notasi G merupakan status yang diberikan pada emiten yang mendapatkan sanksi tertulis OJK jika melakukan pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang.
Nyoman mengatakan, saat ini manajemen MAYA sedang dalam proses pembenahan internal untuk memenuhi kewajiban. Regulator, baik bursa maupun OJK akan mengkonfirmasi soal kepastian kemenuhan kewajiban.
Setelah proses follow up, BEI akan mengkaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah notasi sudah dapat dihapus. “Pada saat follow-up, itu ditentukan apa hasilnya sudah cukup, nanti kita putuskan bentuk lifting dari sisi notasinya,” pungkasnya.
Baca Juga
Prediksi Nasib Ekonomi Indonesia, Founder Mayapada Beri Wejangan Ini
