Kewajiban Terpenuhi, Masalah Transaksi Afiliasi Bank Mayapada (MAYA) Selesai
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait transaksi afiliasi yang dilakukan.
Sebelumnya mandor bursa memberikan peringatan tertulis kepada emiten milik Dato Sri Tahir tersebut, karena dianggap telah melanggar peraturan pasar modal kategori sedang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya menyematkan notasi G terhadap saham MAYA lantaran melanggar ketentuan pasar modal terkait transaksi afiliasi.
Baca Juga
Belum Tuntaskan Kewajiban, BEI Belum Cabut Notasi G pada Saham MAYA
"Kita sudah koordinasi tentunya dengan OJK, di mana notasinya itu kan memang ada perintah dari OJK untuk menyematkan itu. Namun, prosesnya sudah kita koordinasikan, dan sudah selesai," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (15/1/2024).
Lebih lanjut, Nyoman menyebut notasi khusus G tersebut sudah berakhir sesuai ketentuan, yakni 1 bulan setelah tanggal dikenakannya notasi khusus.
Baca Juga
10 Hari Transaksi, Nilai Saham Emiten Prajogo Pangestu Ini Menguap Rp 608 Triliun
Sebagai informasi, notasi khusus huruf G tersebut disematkan untuk saham yang perusahaannya mendapat sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

