BEI Terbitkan Aturan Baru: Emiten Belum Penuhi Free Float Bakal Dapat Notasi “P”
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat. Dalam kebijakan terbarunya, BEI menambah Notasi Khusus “P” serta menghapus notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”.
Langkah strategis ini efektif diberlakukan melalui dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan BEI pada Jumat (31/7/2026). Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat transparansi informasi, meningkatkan perlindungan investor, serta mengoptimalkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Senin (3/8/2026), BEI menjelaskan bahwa penambahan notasi khusus “P” ditujukan khusus bagi emiten atau perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float. Aturan free float ini mengacu pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca Juga
Pelaku Horeka, Ritel, hingga Bakery Mulai Lawan 'Food Waste', Kenapa Penting?
Sementara itu, penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” dilakukan karena kriteria informasi sejenis telah diakomodasi melalui Ketentuan Papan Pemantauan Khusus dalam Peraturan Nomor I-X dan Ketentuan suspensi efek yang diatur dalam Peraturan Nomor I-L.
Sebagai konsekuensinya, tampilan informasi pada kolom Remarks di sistem JATS ikut disesuaikan agar data perusahaan tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan regulasi terbaru.
Manajemen BEI menyebutkan bahwa penerapan perubahan aturan notasi khusus ini akan dilaksanakan secara bertahap. Di antaranya, penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” mulai berlaku efektif pada 30 November 2026.
Baca Juga
Penerapan Notasi Khusus “P” mulai diberlakukan bagi perusahaan tercatat di papan akselerasi juga diterapkan pada 30 November 2026. Sedangkan penerapan Notasi Khusus “P” mulai diberlakukan bagi perusahaan tercatat di papan utama dan papan pengembangan mulai 30 April 2027.
Melalui penyempurnaan mekanisme ini, BEI berharap dapat memberikan informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan bagi investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasi, sekaligus mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
