Emiten RIMO Milik Benny Tjokro Rawan Delisting, Publik Pegang Banyak
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pelaku pasar terhadap potensi delisting saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), karena sudah 48 bulan atau 4 tahun mengalami suspensi atau pembekuan transaksi.
Saham perusahaan pengembang properti yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Asuransi Jisawraya, Benny Tjokrosaputro tersebut tercatat telah disuspensi di seluruh pasar sejak lama.
Diketahui dua adik Benny memegang posisi kunci di perusahaan ini yaitu Franky Tjorosaputro menjabat sebagai komisaris utama dan Teddy Tjorosaputro menjabat sebagai direktur utama.
Baca Juga
IHSG Masih Bisa Rebound, 4 Saham Syariah Layak Pantau Hari Ini
“Suspensi saham Perseroan di Seluruh Pasar telah mencapai 24 bulan pada tanggal 11 Februari 2022 dan masa suspensi Perseroan telah mencapai 48 bulan pada tanggal 11 Februari 2024,” tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Vera Florida dan Pande Made Kusuma Ari A, masing-masing selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Senin (12/02/2024).
Sebagaimana diketahui, BEI bisa melakukan delisting terhadap saham tertentu sesuai ketentuan:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Baca Juga
Satu Lagi Emiten Terafiliasi Betjok (HOME) Berpotensi Delisting, Publik Pegang 65,75% Saham
“Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ade Tutut Tunggal R. dengan nomor telepon 021-3519555 selaku Sekretaris Perusahaan RIMO,’’ imbuh BEI.
Lebih lanjutg disampaikan, Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebagai catatan, berdasarkan daftar susunan pemegang saham per tanggal 2 Februari 2024 tercatat, emiten dikuasai Kejaksaan Agung RI yang memegang saham sitaan atas kasus hukum sebanyak 18,18%, kemudian NBS Clients sebanyak 10,58%, PT Asabri (Persero) sebesar 5,45% dan masyarakat sebanyak 65,79%.

