Aturan Market Maker Masih Dikaji, Dipastikan Berlaku Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, terminologi yang akan digunakan untuk peran sebagai market adalah liquidity provider atau penyedia likuiditas. Peran tersebut akan diserahkan pada perusahaan sekuritas yang ditunjuk otoritas bursa.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memilih anggota bursa (AB) yang memenuhi syarat. AB terpilih harus memenuhi mengacu kriteria yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana kriteria anggota bursa yang memenuhi syarat? “Yang risk managementnya cukup baik, sistemnya baik, serta kekuatan permodalan cukup baik,” ungkap Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Ia menambahkan, persyaratan modal AB yang akan ditunjuk, akan dikaji lebih lanjut. Pengkajian memperhitungkan dengan kondisi pasar modal Indonesia.
Karena masih perlu kajian, saat ini belum ada angka pasti soal persyaratan modal AB sebagai market maker. Sedangkan kriteria saham yang dipilih, harus masuk aktegori saham likuid.
Baca Juga
Rencana Membuat Market Maker di Bursa Mencuat Lagi, Apa sih Tugas dan Fungsinya?
“Angka berapa yang dikategorikan cukup baik (disesuaikan) dengan kondisi market kita. Angka itu harus ada suatu kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, dari volume kita, jumlah investor kita, exposurenya berapa, kan itu harus ada hitung hitungannya tapi kita belum keluar dengan suatu angka,” jelas Jeffrey Hendrik.
Setiap AB yang memenuhi syarat, punya kesempatan menjadi liquidity provider. AB tersebut berperan menyediakan likuiditas bagi nasabah yang hendak menjual atau membeli, supaya likuiditas tetap terjaga.
“Ini bagian dari usaha untuk melindungi investor retail, supaya investasi mereka ada jaminan Ketika mereka mau jual,” tegasnya.
Jeffry memastikan, rencana penerapan market maker atau liquidity provider akan terealisasi tahun ini. Hingga saat ini, peraturan atau regulasi soal peran market maker masih digodok BEI bersama OJK, KSEI, dan KPEI. “Kemungkinan dituangkan dalam POJK,” paparnya.
Baca Juga
Sukses Jadi “Market Maker” SBN, BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama Terbaik

