Prabowo Minta Aturan Impor Dicabut, Kemendag: Masih Dikaji dengan K/L
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang dan melakukan pertemuan dengan kementerian serta pelaku usaha. Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan regulasi tersebut akan dicabut atau tidak.
“Sekarang posisinya memang sedang direviu, dan kita sepanjang ini sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha,” ucap Isy Karim saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga
BKF: Pemangkasan PPh Impor Masuk dalam Negosiasi Tarif ke AS
Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) Kemendag ini menjelaskan, revisi regulasi impor ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Pasalnya, banyak pihak terlibat dari sektor hulu hingga hilir.
“Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Nah ini yang mempertemukan hulu hilir kan memang tidak mudah,” terangnya.
Kendati demikian, hingga kini Kemendag masih menunggu arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai kelanjutan kebijakan ini. Nantinya, perundingan yang tengah dilakukan antar-kementerian dan lembaga segera dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto,
“Kalau lapor dengan presiden kan tentu antara sebelum lapor presiden, pasti ada pembicaraan dahulu antar-kementerian/lembaga ya di bawah menko, supaya nanti seperti apa baru dibawa ke presiden,” papar Isy.
Baca Juga
RI Perbesar Impor LPG dan Minyak dari AS, Bahlil Ungkap Nasib Negara Lain
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diminta untuk dicabut.
"Makanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut. Kami juga ingin menjelaskan dahulu Permendag 8 itu apa," ucap Budi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Oleh sebab itu, Mendag Budi mengaku, dirinya akan menunggu keputusan Presiden Prabowo untuk merevisi atau mencabut aturan tersebut. Pasalnya, di dalam regulasi itu, terdapat ketentuan mengenai impor produk dari luar negeri. "Jadi saya lapor dahulu, saya jelaskan Permendag 8. Tadi kan suruh lapor ke presiden, nanti lapor dahulu saja," terangnya.

