Aturan Bea Masuk Impor Tujuh Produk Dikaji, Tarif bisa Sampai 200%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan masih mengkaji besaran bea masuk tujuh sektor atau produk.
Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas pun sekaligus meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu, yang menyebut kalau besaran bea masuk produk impor adalah sebesar 200%.
Baca Juga
Mendag Zulhas Ungkap 7 Produk Bakal Dikenakan Bea Masuk, Apa Saja?
"Belum, nanti kan dihitung. Bisa 50%, 100%, atau sampai 200%," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan, besaran bea masuk tersebut masih dalam penyelidikan dan pendataan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), dan Komite Anti Damping Indonesia (KADI).
Nantinya, ungkap Mendag Zulhas, hasil penelitian KPPI dan KADI tersebut akan menentukan langkah pemerintah selanjutnya untuk menggunakan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Kan lagi dicek kan. Belum (selesai). Yang hampir rampung ini kan tekstil sudah selesai, keramik sudah selesai. Alas kaki lagi pengumpulan data," ungkap Mendag Zulhas.
Baca Juga
Soal Rencana Bea Masuk 200% untuk Produk China, Ini Tanggapan Kadin
"Kita kan tidak bisa sembarangan, harus ada tata caranya yang diperbolehkan secara hukum internasional," tambahnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mengungkapkan, ada 7 produk yang akan diberikan kebijakan bea masuk. Di antaranya adalah tekstil dan produk tektil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

