Pengamat Nilai Bea Masuk Cuma Redam Produk Impor, tapi Belum Bisa Dongkrak Industri Tekstil
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) tidak bisa mendongkrak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Tanah Air.
Pasalnya, menurut Esther, kebijakan BMAD dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah hanya akan membendung banjirnya produk impor yang masuk ke Indonesia.
“Kebijakan pemerintah BMAD hanya bisa membendung barang tekstil impor. Tetapi tidak bisa memperbaiki dan mengembangkan industri tekstil domestik,” ucap Esther kepada Investortrust, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Cegah Badai PHK Industri Tekstil, Kemenperin Usul Bea Masuk Impor Dikenakan Tarif Maksimal
Oleh sebab itu, Esther mengungkapkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah masih sangat banyak untuk bisa membangkitkan kembali industri tekstil dan produk tekstil agar bisa berjaya di dalam negeri.
Ia pun memaparkan tantangan serta kendala yang seharusnya bisa diselesaikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah masalah bahan baku yang masih impor, hingga biaya produksi yang mahal.
“Kapasitas mesin produksi rendah, sekolah fashion dan tekstil kurang jumlahnya, dan puzzle-puzzle dalam rantai pasok industri tekstil masih bolong-bolong,” paparnya.
Baca Juga
Industri Tekstil Kontraksi, Kemenperian Ungkap Barang Impor Jadi Biang Keroknya!
“Bukan hanya BMAD, sehingga ada batasan impor, tetapi harus disertai penguatan industri tekstil domestik,” tandas Esther.

