Kemenkeu Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Produk Tekstil Impor Selama 3 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang kebijakan untuk melindungi daya saing industri tekstil dalam negeri. Kemenkeu menerbitkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun.
Perpanjangan pengenaan BMTP ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.
“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
Seperti diketahui, subsektor TPT Tanah Air belum kembali ke level sebelum prapendemi. Berdasarkan data BPS, Sakernas Februari 2024, kondisi ini dipengaruhi oleh permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini. Kondisi ini berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.
Selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari China. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah mengingat serapan tenaga kerja yang besar.
Menjawab berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction vokasi dan research and development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Baca Juga
Asosiasi Industri Tekstil Desak Pemerintah Fokus Berantas Impor Ilegal
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.
Sebagai wujud untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan empat trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini di antaranya.
- PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027.
- PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.
- PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026.
- PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.
Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil tersebut dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri.

