Bea Tambahan Produk Impor Tekstil akan Dilanjut, Regulasinya Segera Rampung
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan segera diterapkan untuk impor produk kain. Hal itu ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang digelar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reni Yanita saat konferensi pers di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024) menyebutkan, pengenaan tarif BMTP ini melanjutkan dari aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.
Baca Juga
Mendag Zulhas Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal
Kendati demikian, Reni belum bisa memastikan besaran tarif bea tambahan atau Tindakan safeguard untuk produk impor kain. Pasalnya, hal tersebut masih dalam pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk jumlah, masih ranahnya pembahasan. Karena ini masih di rapat pleno, masih domain-nya pemerintah. Semangatnya untuk kepentingan nasional," ungkapnya.
Baca Juga
Kemenperin Ungkap 11 Ribu Karyawan Tekstil Di-PHK Sejak Permendag 8/2024 Dilansir
Selain itu, Reni juga mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengajukan surat untuk mempercepat dan memperpanjang BMTP untuk produk pakaian jadi.
"Karena (regulasi bea masuk tambahan) pakaian jadi akan berakhir November tahun ini. Jadi kita tidak ingin terulang terlambat, kalau sebenarnya kalau aturan 6 bulan, kita sudah mulai mengusulkan," tandas Reni.

