Rencana Membuat Market Maker di Bursa Mencuat Lagi, Apa sih Tugas dan Fungsinya?
JAKARTA, investortrust.id – Rencana otoritas bursa menunjuk institusi penggerak dan penyedia likuiditas di pasar saham alias market maker mencuat lagi. Jika tidak ada aral melintang, rencana yang tertunda selama bertahun-tahun itu bakal direalisasikan tahun ini.
Untuk mengegolkan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) selaku self regulatory organization (SRO) sedang menggodok regulasi khusus tentang market maker.
“Kita akan punya market maker yang menyediakan likuiditas di pasar. Kita tunggu saja,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy di Jakarta, Selasa (02/01/2024).
Baca Juga
Mengapa Aset Saham Investor Asing dan Lokal Tak Boleh Jomplang? Begini Penjelasan Bos OJK
Menurut Irvan, market maker bertugas antara lain menyediakan likuiditas dan menjalankan kewajiban kuotasi jual-beli di pasar saham domestik, termasuk secara aktif mengambil posisi jual dan beli (bid-offer) agar pasar lebih likuid.
“BEI bersama OJK, KSEI, dan KPEI sedang membuat aturan market maker atauliquidity provider di pasar saham. Aturan ini akan membuat keberadaan market maker bisa dipantau dan diawasi oleh otoritas bursa dan otoritas pasar modal,” papar dia.
Irvan mengungkapkan, penyedia (provider)yang akan ditunjuk menjadi market maker merupakan perusahaan sekuritas. “Jadi, penyedia likuiditasnya adalah sekuritas,” tutur dia.
Dia menjelaskan, regulasinya kurang lebih akan sama dengan waran terstruktur (structured warrant). Adapun peraturan dan sistemnya masih akan didiskusikan lebih dalam dengan OJK.
Irvan Susandy optimistis market maker bisa beroperasi tahun ini. “Peraturannya masih didiskusikan dengan OJK. Kalau peraturan dan sistemnya sudah siap, nanti kami umumkan. Harapannya sih terealisasi tahun ini ya,” tandas dia.
Baca Juga
Perihal sanksi, Irvan mengatakan, jika tidak memenuhi kewajiban, market maker akan dijatuhi sanksi administratif. Namun, pada tahap awal, sanksi tersebut hanya berupa pembinaan.
“Administratif dong sanksinya jika tidak memenuhi kewajiban. Pada tahap-tahap awal tidak ada sanksi, adanya pembinaan. Seperti awal-awal kan pembinaan dulu,” papar dia.
Sudah Lama Direncanakan
Berdasarkan catatan investortrust.id, rencana pembentukan market maker sudah lama mencuat. Pada akhir 2020, rencana yang telah dipraktikkan di banyak negara itu kembali mengemuka. Namun, rencana itu urung direalisasikan karena aturannya belum rampung.
Beleid market maker antara lain bakal mengatur mekanisme perdagangan, tugas dan kewajiban market maker, persyaratan menjadi market maker, serta sanksi dan insentif (reward and punishment) bagi institusi yang didapuk sebagai market maker.
Berbagai kalangan menganggap market maker diperlukan pasar saham Indonesia, di antaranya untuk meminimalisasi transaksi “saham gorengan” dan menggerakkan "saham-saham tidur" atau saham yang tidak likuid dan saham-saham yang market cap-nya kecil.
Market maker akan mempersempit celah brokermelakukan transaksi semu untuk melambungkan atau membanting harga saham. Dengan begitu, pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel.
Selain dapat memperkuat kualitas pasar modal Indonesia, market maker bisa meningkatkan stabilitas pasar. Market maker juga dapat menjadi stimulus untuk menarik lebih banyak investor dan meningkatkan transaksi investor.
Baca Juga
IHSG All Time High, Investor Asing Ikut Borong Saham Rp 463,14 Miliar
Di banyak negara, market maker ditunjuk otoritas bursa dan otoritas pasar modal dari kalangan anggota bursa (AB). Market maker bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.
Dalam skenario OJK dan SRO, aturan market maker akan dibuat sedemikian rupa sehingga mampu mendukung kinerja saham-saham emiten berfundamental jempolan, tetapi kurang popular dan sahamnya tidak likuid, bahkan cenderung stagnan.
Saat rencana itu mengemuka tiga tahun silam, BEI berencana memasukkan regulasi market maker dalam salah satu poin yang diatur dalam revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Namun, entah kenapa, rencana itu tak kunjung terwujud.

