Sugih Energy (SUGI) Terancam Delisting, Publik Pegang 66,23% Saham
JAKARTA, investortrust.id – Emiten sektor minyak dan gas (migas), PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terancam didepak dari lantai bursa (delisting) terkait masalah keberlangsungan usaha.
Saham SUGI sudah 54 bulan terakhir atau lebih dari 4,5 tahun telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui perusahaan ini tidak menyampaikan laporan keuangan kepada otoritas dan publik sejak tahun 2018.
Tidak hanya itu, SUGI sudah tidak memiliki karyawan, begitu pula dengan Pengurus Perseroan yang sudah mengundurkan diri sejak 12 Januari 2022.
BEI menyebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Sugih Energy berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 24 Oktober 2019 adalah:
Baca Juga
Saham Danasupra Erapacific (DEFI) Terancam Delisting Usai Izin Usaha Dicabut
Komisaris Utama (Independen): Fadel Muhammad
Komisaris: Adrian Rusmana
Komisaris Independen: Sany Kharisman Wisekay
Direktur Utama: Walter Rudolf Kaminski
Direktur: David Kurniawan Wiranata
Direktur: Lawrence T.P. Siburian
Baca Juga
OJK Sebut BTN Syariah dan Bank Muamalat Belum Ajukan Izin Merger
‘’Masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dan masa suspensi mencapai 54 bulan pada tanggal 1 Januari 2024,’’ tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari, dalam Pengumuman BEI yang dilansir, Kamis (11/01) malam.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Perseroan dengan nomor telepon 021-57948877,” sebut BEI.
Berdasarkan susunan pemegang saham dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Juli 2019 diketahui Goldenhill Energy Fund tercatat memegang 11,52% saham SUGI, kemudian Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd memegang 6,49%.
Selanjutnya Dana Pensiun Pertamina memegang 8,05% saham, lalu Interventures Capital Pte Ltd memiliki 7,71% dan publik sebanyak 66,23%.

