OJK Siapkan Mekanisme Kompensasi bagi Investor Korban Manipulasi Pasar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat mekanisme pemulihan kerugian bagi investor yang menjadi korban manipulasi di pasar modal. OJK telah menuntaskan kajian dengan mempelajari praktik terbaik penegakan hukum dan pemulihan kerugian investor di berbagai yurisdiksi.
OJK kini tidak hanya dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal untuk dikompensasikan kepada investor yang dirugikan. Kewenangan baru ini termaktub dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, penguatan mekanisme pemulihan kerugian investor merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di pasar modal.
Baca Juga
Awasi Manipulasi Pasar, OJK Sebut Tak Segan Tempuh Jalur Hukum
“Besaran kompensasi bagi investor yang dirugikan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku dan juga mempertimbangkan seberapa besar kerugian investor yang dapat dibuktikan,” ujar Hasan, dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Adapun mekanisme pengembaliannya, Hasan mengeklaim, akan dilakukan secara terukur dan akuntabel kepada investor yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam implementasinya, OJK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap kasus. Proses tersebut mencakup identifikasi pihak yang bertanggung jawab, penghitungan keuntungan ilegal yang diperoleh pelaku, serta penilaian terhadap kerugian investor yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran.
Selanjutnya, OJK akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan mengupayakan pengembalian keuntungan ilegal maupun nilai kerugian yang berhasil dihindari secara tidak sah. Dana yang berhasil dipulihkan tersebut kemudian akan dibagikan secara proporsional kepada investor atau korban yang terdampak.
Baca Juga
OJK Bertindak Tegas! Denda Pelanggar Pasar Modal Tembus Rp2,52 Triliun, Naik 20 Kali Lipat
OJK telah menjalin kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat untuk mempelajari dan mengadopsi praktik serupa dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Di sisi lain, Hasan menegaskan OJK tetap akan menerapkan penegakan hukum secara tegas dan proporsional yang diharap mampu memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Penetapan sanksi akan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, nilai transaksi yang terkait, dampaknya terhadap integritas pasar, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
Menurut Hasan, penegakan hukum OJK tidak selalu berhenti pada pengenaan sanksi administratif berupa denda. Untuk pelanggaran yang serius, berdampak luas, maupun dilakukan secara berulang, OJK memiliki ruang untuk menjatuhkan sanksi lebih berat hingga meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. “Tentu dalam hal ini kami akan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum,” imbuh Hasan.
