OJK Revisi Aturan Dana Pensiun, Pengelolaan Kompensasi Pascakerja Diperkuat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi aturan penyelenggaraan usaha dana pensiun untuk memperkuat pengaturan pengelolaan dana kompensasi pascakerja (DKPK) oleh dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Revisi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan DPLK sekaligus mendorong perluasan pemanfaatan program kompensasi pascakerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penguatan ketentuan tersebut dilakukan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Menurutnya, ketentuan mengenai DPKP sebenarnya telah tercantum dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023. Namun, pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penyelenggaraan DKPK oleh DPLK.
“Karena itu, melalui RPOJK perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2023, OJK akan memperjelas dan memperkuat ketentuan mengenai DKPK,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 6,70% Jadi Rp 1.699,99 Triliun per Juli 2026
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan OJK memberikan ruang bagi DPLK untuk menyelenggarakan DKPK adalah kesiapan industri dalam mendukung pengelolaan dana kompensasi pascakerja. DPLK dinilai telah memiliki sumber daya manusia (SDM), sistem, tata kelola, serta pengalaman dalam pengelolaan dana dan investasi.
“Dengan demikian, DPLK memiliki infrastruktur dan kompetensi yang dapat mendukung pengelolaan dana kompensasi pascakerja secara lebih profesional dan prudent,” kata Ogi.
OJK juga berharap revisi aturan tersebut dapat menciptakan level playing field atau kesetaraan ketentuan bagi seluruh DPLK yang menyelenggarakan program DKPK. Selain itu, kejelasan regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja maupun DPLK dalam menjalankan program tersebut,
“Dengan demikian, dana kompensasi pascakerja dapat dikelola secara lebih terstruktur, transparan, dan profesional,” ucap Ogi.
Baca Juga
Total Aset Industri Dapen Tumbuh 6,47% Jadi Rp 1.680,57 Triliun
Berdasarkan data OJK hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 20 DPLK telah menjalankan program DKPK. Ogi berharap jumlah penyelenggara dan cakupan pemanfaatan program tersebut dapat terus berkembang seiring dengan diperjelasnya ketentuan dalam regulasi.
