Kementerian PANRB Bahas Revisi Aturan Pengelolaan Konflik Kepentingan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan konsultasi publik untuk merevisi kebijakan pengelolaan konflik kepentingan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Konsultasi publik menjadi upaya Kementerian PANRB menggali gagasan yang dapat memperkuat kualitas rancangan regulasi Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang efektif dan berdampak pada peningkatan integritas, akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Agus Uji Hantara menjelaskan, kebijakan konflik kepentingan yang telah ada, yaitu Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2012 dianggap perlu diperbarui karena terdapat isu baru yang belum terakomodir dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga
Menteri PANRB Apresiasi KKP Mudahkan Stakeholder Ekonomi Maritim
“Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan perlu dioptimalkan penerapannya. Oleh karenanya perlu dilakukan penyegaran dalam hal kebijakan dan penegakan atau implementasi,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Eko Prasojo menerangkan, larangan konflik kepentingan harus dibangun dengan maksimal.
Kebijakan yang mengatur pengelolaan konflik kepentingan disebutnya akan bisa meningkatkan integritas pejabat publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, dan membangun Good Governance.
Baca Juga
Kementerian PANRB Pertajam Aturan Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk Cegah Korupsi
“Yang juga penting dilakukan untuk mengelola konflik kepentingan adalah memasukkannya ke dalam Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Bisa juga dibuat menjadi bagian dari kurikulum di Diklat PKN dan Prajabatan,” ujar Eko.
Adapun Deputy Secretary General Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko memberikan sejumlah rekomendasi guna menyukseskan pengelolaan konflik kepentingan. Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah penguatan kerangka regulasi dan kejelasan otoritas kelembagaan yang mengatur secara jelas yang berfokus pada pengendalian konflik kepentingan.
“Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan dan implementasi konflik kepentingan,” sebut Wawan.

