Pandu Sjahrir dan Supra Sekuritas Jadi Sorotan di Tengah Kasus Dugaan Manipulasi Saham
JAKARTA, investortrust.id - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir disebut memiliki secara tidak langsung 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang terkena sanksi dalam penyelidikan dugaan manipulasi pasar saham.
Bloomberg melaporkan, mengutip dokumen perusahaan, Pandu bertindak sebagai pemegang tidak langsung sebanyak 27,5% di Supra Sekuritas. Informasi ini mencuat di tengah upaya regulator memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Supra Sekuritas dalam rangkaian penindakan terkait dugaan manipulasi pasar saham. OJK juga menjatuhkan denda kepada tiga perusahaan serta memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan individu lainnya.
Baca Juga
Oxalá Energy (PIPA) Teken CSPA, Siap Akuisisi 75% Saham Aztech Pandu Persada
Sebagai CIO Danantara, Pandu berperan dalam pengelolaan investasi lembaga tersebut serta menjalin hubungan dengan investor institusional global.
Di tengah sorotan terhadap transparansi pasar modal Indonesia, Pandu sebelumnya mendukung pengawasan ketat oleh penyedia indeks global MSCI. Dia menilai peringatan MSCI menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar saham.
Pandu juga dilaporkan telah bertemu dengan CEO MSCI untuk membahas rekomendasi perbaikan pasar modal Indonesia guna menghindari risiko penurunan klasifikasi status pasar. MSCI sebelumnya menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi di pasar Indonesia. Isu tersebut menjadi salah satu tantangan bagi Indonesia dalam mempertahankan statusnya di indeks pasar berkembang MSCI.
Baca Juga
OJK Serahkan Surat Sanksi kepada Semua Pihak Pelanggar Ketentuan Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
Meski demikian, kepemilikan saham di perusahaan sekuritas yang terkena sanksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemegang saham dalam dugaan manipulasi pasar. Informasi yang tersedia dalam laporan tersebut juga belum menunjukkan adanya penetapan pelanggaran pribadi terhadap Pandu Sjahrir.
Sebagai informasi, OJK pada 16 Oktober 2026 menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 11 Anggota Bursa terkait pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK kemudian menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Jakarta pada 21 Oktober 2026.
Baca Juga
Tak Semena-mena, OJK Beberkan Alasan Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke DSSA, BREN, dan CUAN
Dalam kasus saham DSSA, sanksi denda dijatuhkan kepada sembilan Anggota Bursa, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan yang menangani pemesanan saham DSSA oleh nasabah.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda kepada PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
