Awasi Manipulasi Pasar, OJK Sebut Tak Segan Tempuh Jalur Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap potensi transaksi tidak wajar hingga manipulasi di pasar modal. OJK menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum, termasuk pidana, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penguatan pengawasan dilakukan seiring percepatan agenda reformasi integritas pasar modal bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan para pelaku industri.
Sejumlah langkah yang menjadi fokus OJK antara lain peningkatan transparansi kepemilikan saham dan beneficial ownership, peningkatan kualitas free float saham, penerapan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan tata kelola dan penegakan hukum.
Menurut Hasan, peningkatan transparansi informasi dan kapasitas pengawasan transaksi akan menjadi bekal bagi OJK untuk melakukan analisis berbasis data. Dengan demikian, regulator dapat lebih optimal mengidentifikasi potensi transaksi tidak wajar maupun praktik manipulasi pasar.
“Apabila dalam hal ini ditemukan indikasi pelanggaran, OJK tidak segan untuk menindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pada akhirnya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk menempuh jalur pidana apabila memenuhi unsur-unsurnya,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 secara virtual pada Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
OJK Bereskan 191 Perkara Sektor Keuangan, Paling Banyak dari Sektor Perbankan
Komitmen penegakan hukum tersebut, lanjut Hasan, telah diwujudkan melalui berbagai tindakan terhadap pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran.
Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. “Ini merupakan angka rekor tertinggi sepanjang sejarah di pasar modal kita,” imbuhnya.
OJK telah beri sanksi administratif
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya, meliputi enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Khusus sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp 2,12 triliun, serta empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Tak hanya menindak pelanggaran yang berkaitan dengan kasus, OJK turut memperkuat disiplin kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga 31 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda sebesar Rp 327,698 miliar kepada 790 pihak atas keterlambatan penyampaian laporan. Selain itu, terdapat pengenaan denda sebesar Rp 754 juta atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan pelaporan.
“Tentu ini semua kembali untuk menegaskan bahwa pengawasan yang disertai penegakan hukum akan terus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, tegas dan berkelanjutan,” tambah Hasan.
Seluruh langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan serta perlindungan investor melalui penyelenggaraan pasar modal yang lebih transparan, berintegritas, likuid, dan kompetitif.
OJK berjanji akan terus mengarahkan pendekatan pengawasan pada pembenahan fundamental, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pasar modal secara berkelanjutan.
