KPK Tak Segan Jerat Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan menjerat siapa pun pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan kasus korupsi. Peringatan keras ini disampaikan KPK terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu yang tidak kooperatif terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga
Untuk itu, KPK mengingatkan para pejabat Pemprov Bengkulu untuk kooperatif. Tidak hanya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik, para pejabat Pemprov Bengkulu juga diminta menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
"KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya," kata Tessa.
Tessa menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah masih terus berjalan. Tak terutup kemungkinan, tim penyidik menjerat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegasnya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di Pemprov Bengkulu pada Rabu (4/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024). Dari penggeledahan di belasan lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Baca Juga
KPU Pastikan Rohidin Mersyah Masih Berstatus Cagub Bengkulu meski Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, KPK menetapkan calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT di Bengkulu, tim satgas KPK turut menyita uang tunai senilai total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.

