Jumlah Konsumen Kripto Tembus 23,48 Juta, Nilai Transaksi Naik 31,95% per September 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Hal ini tercermin dari jumlah akun konsumen kripto dan nilai transaksi yang meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, jumlah konsumen kripto RI mencapai 23,48 juta akun per September 2026 atau naik 1,16% secara month to month (mtm).
“Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 30,56 triliun atau meningkat 31,96% (mtm),” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026, secara daring, Kamis (5/11/2026).
Sejalan dengan itu, lanjut Adi, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 5,80 triliun per September 2026 atau melesat 27,19% dibanding periode yang sama 2025 yaitu Rp 4,56 triliun.
“Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif,” katanya.
Baca Juga
ABI Nilai Lembaga Penjamin Dana Kripto Berpotensi Tingkatkan Kepercayaan Investor
Ekosistem Keuangan Digital Meluas
OJK mencatat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah memperoleh status berizin atau terdaftar hingga Oktober 2026. Di tengah perkembangan tersebut, transaksi penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) mencapai Rp 2,46 triliun sepanjang September 2026.
Dari total 25 penyelenggara tersebut, sebanyak sembilan merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA), sedangkan 16 lainnya merupakan penyelenggara PAJK.
“Dari jumlah tersebut, masing-masing satu PKA dan 1 PAJK telah memperoleh izin usaha sepenuhnya. Sedangkan delapan PKA dan 15 PAJK lainnya berstatus terdaftar,” ucap Adi.
Perkembangan industri ITSK, lanjut dia, juga tercermin dari luasnya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Hingga September 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.395 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Khusus penyelenggara PAJK, nilai transaksi yang disetujui mitra mencapai Rp 2,46 triliun pada September 2026. Jumlah pengguna layanan PAJK juga telah mencapai 20,15 juta orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga
Menyusul Insiden Peretasan, Pelaku Industri Dorong Keseragaman Standar Keamanan Exchange Kripto
Sementara, penyelenggara PKA mencatat permintaan data skor kredit atau total inquiry per hit sebanyak 26,40 juta hit sepanjang September 2026. Tingginya permintaan tersebut mencerminkan pemanfaatan layanan pemeringkat kredit alternatif dalam mendukung kebutuhan informasi dan penilaian kelayakan kredit.
Di lain sisi, OJK terus mendorong pengembangan model bisnis baru melalui mekanisme regulatory sandbox. Saat ini, terdapat lima peserta yang sedang menjalani proses uji coba, terdiri atas satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta empat penyelenggara pendukung pasar.
“Hingga bulan Oktober 2026, telah terdapat tujuh peserta regulatory sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus,” ujar Adi.
Ketujuh peserta tersebut, kata dia, antara lain dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dan skema kontrak penggalangan dana, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Adi menyatakan, jika mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut dapat mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa harus mengikuti proses uji coba regulatory sandbox.
