OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Tembus 22,4 Juta dengan Nilai Transaksi Rp 23 Triliun per Mei 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif pada industri aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD). Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,4 juta atau tumbuh 3,17% secara bulanan atau month to date (mtd).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 tercatat Rp 23,01 triliun. Adapun nilai transaksi derivatif keuangan digital (AKD) pada periode yang sama mencapai Rp 5,69 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, meski nilai transaksi mengalami fluktuasi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026 secara daring, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Adi Budiarso: Industri Aset Digital Indonesia Masuki Tahap Penguatan Ekosistem hingga 2031
Penguatan Ekosistem IAKD
Dari sisi pengembangan inovasi, OJK juga terus memperkuat ekosistem melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini terdapat tiga peserta sandbox yang sedang menjalani proses uji coba, terdiri atas dua penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara pendukung pasar.
Adi menjelaskan, sebelumnya terdapat empat peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga menggunakan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
“Pada bulan Juni 2026, terdapat dua peserta sandbox dengan model bisnis baru yang dinyatakan lulus yaitu penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan. Dengan mengacu pada POJK 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, maka bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan enam peserta sandbox yang telah lulus tadi, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” katanya.
Menurut Adi, OJK juga mengedepankan prinsip kolaborasi dalam pelaksanaan sandbox sehingga berbagai model bisnis yang diuji dapat terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan. Sebagai contoh, model bisnis tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik yang menjadi underlying token, sedangkan tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi (MI) dan bank kustodian.
Selain itu, OJK saat ini tengah mengevaluasi tujuh permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri dari tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta empat model bisnis pendukung pasar.
Hingga Juni 2026, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK terdiri atas delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK). Seluruh PAJK tersebut telah menjalin 1.346 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
Pada Mei 2026, penyelenggara PAJK membukukan nilai transaksi yang telah disetujui mitra sebesar Rp 2,19 triliun dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta. Sementara itu, penyelenggara PKA mencatat permintaan data pemeringkat kredit atau inquiry sebanyak 26,61 juta hit sepanjang bulan tersebut.
Baca Juga
Resmi Meluncur, Exchange Kripto BTSE Indonesia Fokus Garap Sejumlah Aspek Ini
Pengembangan Ekosistem IAKD
Dalam rangka memperluas pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, OJK juga bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) untuk meningkatkan akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui integrasi sistem enterprise resource planning (ERP) dengan layanan PKA dan PAJK.
Program tersebut telah diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah di Jawa Timur dan diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada sektor maupun daerah lainnya.
Di sisi pengawasan, lanjut Adi, OJK terus memperkuat kepatuhan pelaku industri. Selama Juni 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan kripto karena melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari tiga sanksi peringatan tertulis dan dua denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan terus mengupayakan kepatuhan terhadap ketentuan agar dapat terus berkinerja dengan lebih baik dan berkontribusi optimal bagi sektor industri,” ucap Adi.
