Jumlah Konsumen Kripto RI Tembus 22,69 Juta dengan Nilai Transaksi Rp 28,58 Triliun di Semester I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif pada industri aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD). Hingga Juni 2026, jumlah akun konsumen kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta atau tumbuh 1,29% secara month to month (mtm).
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 tercatat Rp 28,58 triliun. Adapun, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) pada periode yang sama mencapai Rp 4,19 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga.
“Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga
Coinfest Asia 2026 Hadirkan Tokoh Kripto Dunia dan Forum Ekspansi Pasar Asia
Pengembangan Inovasi
Dari sisi pengembangan inovasi, OJK juga terus memperkuat ekosistem melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang sedang menjalani proses uji coba, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu pendukung pasar.
Adi menjelaskan, sebelumnya terdapat empat peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Serta penerbitan stablecoin rupiah dan kustodian AKD non perdagangan.
“Pada bulan Juli 2026, terdapat satu penyelenggara model bisnis baru yang telah dinyatakan lulus, yaitu PT Dana Kripto Indonesia (DKI) dengan model bisnis manajer dana kripto,” katanya.
Mengacu pada POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama, dengan tujuh peserta sandbox yang telah lulus tadi, maka mereka mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
Menurut Adi, OJK juga tengah melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK), dan tiga model bisnis pendukung pasar.
Terkait perizinan penyelenggara ITSK, per Juli 2026, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK saat ini berjumlah 24 penyelenggara. Terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA), dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
”Berdasarkan data Juni 2026, penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 1.347 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor,” ucap Adi.
“Adapun pada Juni 2026, penyelenggara ITSK yang berjenis PAJK telah menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitra senilai Rp 2,62 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat 18,8 juta yang tersebar di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Sementara, lanjut Adi, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry per hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA tersebut selama Juni 2026 mencapai 24,46 juta hit.
Baca Juga
Penguatan Ekosistem IAKD
Dalam rangka penguatan ekosistem IAKD, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menyelenggarakan Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Hal ini telah kita lakukan pada 2 Juli 2026, di mana serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait dengan penghimpunan masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tampung untuk menyusun Roadmap IAKD OJK untuk tahun 2026-2031,” ujar Adi.
Hal ini, kata dia, juga menindaklanjuti kebijakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperkuat, khususnya untuk sektor IAKD, yakni mengenai pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, dan penguatan keamanan siber
“Hingga pengembangan single investor identification (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto,” kata Adi.
Penegakkan Ketentuan dan Perlindungan Konsumen IAKD
Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor IAKD, selama bulan Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada enam penyelenggara ITSK dan satu penyelenggara AKDAK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari satu sanksi pembatalan pendaftaran dan enam sanksi peringatan tertulis,” ucap Adi.
Tujuannya, sebagai upaya penegakkan kepatuhan, serta mendorong pelaku industri IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, meningkatkan kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga, pada akhirnya kinerja dapat terus didorong dan menjadi lebih baik lagi khususnya juga kontribusinya secara optimal terhadap pembangunan ekonomi,” kata Adi.
