OJK: Jumlah Konsumen Kripto RI Tembus 23,21 Juta, Nilai Transaksi Naik 12,87%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas aset kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Per Agustus 2026, jumlah akun konsumen kripto mencapai 23,21 juta akun, meningkat 1,23% secara month to month (mtm).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, pertumbuhan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga.
“Per Agustus 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 23,21 juta akun konsumen, yakni tumbuh 1,23% (mtm),” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 secara daring, Senin (5/10/2026).
Sejalan dengan pertumbuhan jumlah konsumen, nilai transaksi kripto juga meningkat. OJK mencatat, nilai transaksi kripto pada Agustus 2026 mencapai Rp 23,16 triliun atau naik 12,87% (mtm).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun per Agustus 2026. Angka tersebut melonjak 33,76% (mtm).
“Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia dinilai tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif,” kata Adi.
Baca Juga
Meski Nilai Transaksi Kripto RI Menyusut, Tapi Jumlah Penggunanya Naik
Sandbox dan IAKD Terus Berkembang
Selain aktivitas perdagangan aset kripto, OJK juga terus mendorong pengembangan inovasi di sektor aset keuangan digital (IAKD) melalui mekanisme regulatory sandbox.
Sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 kali permintaan konsultasi dari peserta sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta sandbox yang tengah menjalani proses uji coba. Peserta tersebut terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta tiga pendukung pasar.
Adi menyatakan, hingga September 2026, sebanyak tujuh peserta sandbox telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Ketujuh model bisnis tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non perdagangan, serta manajer dana kripto.
“Mengacu pada POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran pada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan sandbox,” ucapnya.
Di lain sisi, OJK masih melakukan evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Lima permohonan tersebut terdiri dari dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar.
Baca Juga
Akun Kripto Tembus 22,93 Juta per Juli, Penguatan Ekosistem Aset Digital Diperkuat
28 Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin
Dari sisi perizinan, lanjut Adi, per September 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar di OJK, terdiri dari delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Untuk terus mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital terhitung sejak 22 September 2026,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, jumlah PAKD yang telah mengantongi izin OJK saat ini sudah mencapai 28 perusahaan. Penerbitan izin itu sekaligus menandai penyelesaian seluruh proses permohonan izin CPFAK atau calon pedagang fisik aset kripto yang sebelumnya diserahkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Kemitraan IAKD Capai 1.389
Perkembangan ekosistem IAKD juga tercermin dari semakin luasnya kemitraan yang dibangun para penyelenggara. Per Agustus 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya.
Khusus PAJK, transaksi yang disetujui oleh mitra sepanjang Agustus 2026 mencapai Rp 2,27 triliun. Pada periode yang sama, jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,77 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain itu, jumlah permintaan data scoring kredit atau total inquiry per hit yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA tersebut selama bulan Agustus 2026 tercatat mencapai 28,71 juta hit,” kata Adi.
