Pandu Sjahrir Sudah Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni 2026, Jauh Sebelum Sanksi OJK
JAKARTA, investortrust.id – Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan telah menjual sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia sejak 1 juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum pengumuman sanksi OJK pada 16 Oktober 2026. Penjualan saham telah dituntaskan lebih dari empat bulan sebelum pengumuman sanksi OJK pada 16 Oktober 2026.
Pandu menjelaskan, investasinya di Supra Sekuritas dilakukan sejak 2023 sebagai bagian dari portofolio investasi pribadi. Kepemilikan tersebut bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif sehingga dirinya tidak memiliki kendali atas operasional perusahaan.
"Dari sejumlah investasi tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, termasuk di Supra Sekuritas sejak tahun 2023. Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung dan saya tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," ujar Pandu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Disorot karena Punya 27,5% Supra Sekuritas, Pandu Sjahrir Angkat Bicara
Pandu yang telah dikenal publik sebagai investor di banyak perusahaan, mengatakan secara berkala mengevaluasi portofolio investasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola dan pencegahan benturan kepentingan. Evaluasi tersebut dilakukan baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia. "Saya pun sudah mulai melepas kepemilikan Supra Sekuritas sejak 1 Juni 2026, lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksinya pada 16 Oktober 2026," tegasnya.
Pandu juga memastikan Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama ataupun melakukan transaksi dengan Supra Sekuritas. Ia menegaskan kedua entitas tersebut tidak akan memiliki hubungan bisnis.
Sementara itu, analis Pasar Modal Muhammad Nafan Aji menegaskan, dalam perspektif tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dan hukum pasar modal, terdapat perbedaan mendasar antara kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, dan keterlibatan dalam keputusan operasional.
Baca Juga
Pandu Sjahrir dan Supra Sekuritas Jadi Sorotan di Tengah Kasus Dugaan Manipulasi Saham
Menurut Nafan, investor yang hanya menempatkan modal sebagai bagian dari portofolio investasi, tanpa memiliki kendali atas operasional perusahaan, tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan manajemen. "Investor yang memiliki saham minoritas tidak serta-merta dapat dianggap mengetahui, menyetujui, atau bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perusahaan," ujarnya.
Apabila seorang investor benar-benar hanya menempatkan modal, menurut dia, tidak memiliki kewenangan operasional, tidak memberikan instruksi, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelanggaran, maka tidak tepat jika tanggung jawab manajemen langsung dibebankan kepada investor tersebut.
Menurut dia, perlu dibedakan tanggung jawab pengurus dan pemegang saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sedangkan komisaris menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Meski demikian, status sebagai investor pasif bukan berarti seseorang otomatis terbebas dari tanggung jawab, apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Harus Dibedakan
Pandangan senada juga diungkapkan pengamat pasar modal Elandry Pratama. Menurut dia, investor yang tidak memiliki kewenangan operasional, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, dan tidak memberikan instruksi terkait aktivitas perusahaan tidak dapat langsung dimintai pertanggungjawaban hanya karena memiliki saham.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta pengecualian dalam Pasal 5C Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, kepemilikan saham harus dibedakan dari keterlibatan langsung dalam pengelolaan maupun tindakan perusahaan yang melanggar ketentuan.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 0,88% ke Bawah 4.900, Mayoritas Sektor Saham Anjlok
Lebih lanjut, Elandry menjelaskan, pembeda utama antara investor portofolio dan pemegang saham pengendali terletak pada substansi pengendalian serta keterlibatan dalam aktivitas perusahaan. Investor portofolio umumnya hanya menempatkan modal dan memperoleh manfaat ekonomi dari investasinya tanpa mengatur operasional perusahaan.
OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,4 miliar kepada Supra Sekuritas dalam perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi juga dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan sekuritas lain.
Pandu menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan aturan oleh OJK. Ia menilai ketegasan regulator diperlukan untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," ujarnya.
