Palsukan Laporan Nasabah, Eks Broker Lianiwati Disanksi OJK 10 Tahun
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Mengutip pengumuman resmi OJK Rabu, (4/11/2026) sanksi tersebut ditetapkan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, yakni memalsukan laporan portofolio nasabah dan melakukan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.
Baca Juga
OJK Temukan Laporan Keuangan Bintang Oto (BOGA) Menyesatkan, Tiga Direksi Disanksi
Hasil pemeriksaan OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah. Selain itu, dia melakukan transaksi efek atas nama nasabah tanpa memperoleh perintah atau persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
OJK menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), serta ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi efek dan persyaratan integritas.
Dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan tindakan administratif berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
Baca Juga
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal, khususnya yang menangani transaksi dan aset nasabah, wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek dan meningkatkan koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.
