Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN dan 16 Pegawai Disanksi Imbas Fasilitas Mewah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatannya dan juga sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah hasil investigasi Ombudsman menemukan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong. Selain itu, Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi terhadap 16 pegawai lainnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kapada kepala Lapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.
"Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi Setiawan dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Mashudi Mundur sebagai Dirjenpas Imbas Terbongkarnya Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Menurutnya, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang disanksi tersebut, dan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
"Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN," katanya menegaskan.
Hasil investigasi Irjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran beberapa SOPm.
"Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin," ujarnya.
Dia memerinci, satu pegawai diberhentikan, lima dijatuhi disiplin berat, hukuman disiplin sedang 11 orang.
"Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga
Drama Belum Selesai, DPR Gelar RDP Khusus Kasus Lapas Cibinong Pekan Depan
Rudi menekankan, sanksi disiplin ini dijatuhkan sesuai aturan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Fasilitas mewah di Lapas Cibinong terbongkar dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman beberapa waktu. Ombudsman menemukan adanya sejumlah bangunan berisi fasilitas mewah dalam sebuah kluster di Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah mewah mewah terparkir dalam kluster tersebut. Bahkan, Ombudsman menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap hingga simulator golf.
