MNC Bank Batasi Penarikan Tunai Nasabah, OJK Minta Manajemen Selesaikan Masalah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kendala layanan transaksi dan penarikan dana yang dialami oleh nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut serta memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana mereka.
"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi haknya," ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 yang digelar secara virtual, Kamis (5/11/2026).
OJK saat ini tengah mendalami berbagai kendala operasional yang dihadapi, mulai dari penelusuran penyebab masalah, kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kemampuan bank dalam memenuhi kewajibannya. Manajemen MNC Bank juga diminta untuk segera menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mekanisme dan jadwal pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda.
Meski demikian, OJK menilai bahwa bank tersebut selama ini masih dalam kondisi yang cukup baik dan tidak memiliki catatan reputasi buruk terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah. Namun, OJK menegaskan akan tetap mengambil langkah pengawasan dan tindakan sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional.
Terkait dengan isu permodalan dan modal inti MNC Bank yang berada di bawah Rp 6 triliun, OJK menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan ambang batas untuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dan bukanlah ketentuan minimum modal wajib yang harus dimiliki oleh seluruh bank. Dengan demikian, posisi modal inti MNC Bank saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Merger Bank MNC dan Bank Nobu Masih Menggantung, OJK Kembali Buka Suara
Kendati begitu, penguatan permodalan tetap menjadi agenda prioritas OJK untuk mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kapasitas penyerapan risiko. OJK mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling feasible, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, hingga konsolidasi atau merger dengan bank lain. Komitmen pemegang saham pengendali pun terus dicermati dengan tetap mempertimbangkan kelayakan bisnis, tata kelola, dan kepentingan nasabah.
Mengenai status sistemik, OJK menegaskan bahwa MNC Bank tidak masuk ke dalam kategori bank sistemik. Penilaian status bank sistemik tidak hanya dilihat dari besarnya aset atau modal, tetapi juga mempertimbangkan ukuran, kompleksitas kegiatan usaha, tingkat keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK memastikan bahwa permasalahan pada suatu bank tidak otomatis berdampak sistemik, meski pengawasan ketat terhadap likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan pemenuhan kewajiban nasabah tetap dilakukan pada seluruh skala bank.
Lebih lanjut, OJK mengimbau seluruh bank untuk senantiasa bersikap transparan, tidak membiarkan pengaduan nasabah berlarut-larut, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai deposan. Masyarakat juga diimbau agar tetap tenang, tidak panik, berkomunikasi langsung dengan pihak bank, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu atau spekulasi yang beredar di media sosial.
