Waskita Beton (WSBP) Precast Setujui PMTHMETD Maksimal Rp 4,328 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) menjadi sebanyak-banyaknya Rp 4,328 triliun. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai bagian dari tindak lanjut Perjanjian Perdamaian.
Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengukuhan keputusan RUPS sebelumnya terkait konversi utang menjadi ekuitas bagi kreditur tertentu, penyesuaian jumlah penerbitan saham biasa Seri C, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Selain penambahan modal, Waskita Beton Precast menyetujui penyesuaian nilai penyelesaian utang kepada kreditur golongan Tranche D dari maksimal Rp 1,713 triliun menjadi maksimal Rp 1,719 triliun. Agenda ini mengacu pada pengukuhan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPS Tahunan 22 Mei 2025 mengenai konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur tertentu.
Baca Juga
Waskita Beton (WSBP) Dapat Restu Pemegang Saham untuk Susun RJPP dan RKAP 2027
Pemegang saham juga menyetujui penyesuaian jumlah penerbitan saham biasa Seri C menjadi sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 saham.
Kepala Divisi Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan, persetujuan pemegang saham menjadi landasan bagi perseroan untuk melanjutkan langkah korporasi sekaligus memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
“Waskita Beton Precast menjalankan agenda korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berupaya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Persetujuan pemegang saham atas agenda ini menjadi landasan bagi Perseroan untuk melanjutkan langkah korporasi ke depan, sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan resminya, Jumat, (23/10/2026).
Perseroan menyatakan akan terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan.
