Digugat Bank DKI, Ini Tanggapan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
JAKARTA, Investortrust.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) selaku perusahaan manufaktur beton precast dan ready mix anak usaha perusahaan konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk menerima gugatan dari salah satu krediturnya, PT Bank DKI.
Gugatan diajukan PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Menanggapi gugatan tersebut, Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.
Baca Juga
WSBP Suplai Precast dan Readymix Tol Bayung Lencir-Tampino Rp 224 Miliar
Relaas adalah surat panggilan dari pengadilan, yang merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.
“Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan,” kata Fandy dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (5/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut Fandy juga menjelaskan bahwa PT Bank DKI adalah kreditur Perseroan yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan. Hal ini sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.
“Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022,” ujar Fandy. Ia juga menegaskan bahwa perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI.
Baca Juga
Selanjutnya disampaikan pula oleh Fandy, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yakni berupa Pembayaran Kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui / mendukung Perjanjian Perdamaian).
“Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024,” ujarnya.
Berikutnya ia juga menyampaikan bahwa telah dilakukan penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian.
Milestone berikutnya yang telah dilakukan perseroan adalah penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.
Lalu pada 4 Agustus 2023 lalu, perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 Triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
Baca Juga
Incar Kontrak Proyek Lain di IKN, WSBP Sudah Punya Modal Ini
Selanjutnya WSBP menurut Fandy akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. Menurutnya OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.
“WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” kata Fandy.
