BEI Buka-bukaan! Ini Syarat Saham HSC Bisa Kembali Masuk IHSG
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap kriteria saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) yang akan dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham kategori HSC berpeluang kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penetapan saham kategori HSC mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah pihak, price impact ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan.
"Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan," kata Iding kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).
Baca Juga
Buyback BBRI Terbuka, Saham Dibidik Rp4.100 dengan Dividen Dua Digit
Menurut Iding, saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya. "HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi 3 bulan sekali. Menyesuaikan dengan review IHSG dan index utama," ucap Iding.
Evaluasi berkala menjadi salah satu mekanisme untuk meninjau status saham yang masuk kategori HSC. Dengan demikian, status tersebut tidak bersifat permanen apabila saham terkait sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI.
Iding juga menegaskan, status HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. Namun, informasi mengenai saham HSC dapat menjadi indikasi awal untuk diteliti dan ditindaklanjuti melalui pengawasan lebih lanjut.
Baca Juga
Terkait emiten yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana pasar modal, Iding menyebut penegakan hukum dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh," kata Iding.
Tetap Diperdagangkan
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa bursa akan mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG. Kebijakan tersebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.
Jeffrey menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan delisting atau penghapusan pencatatan saham. Emiten yang masuk kategori HSC tetap tercatat di bursa dan dapat diperdagangkan seperti biasa, tetapi pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG.
Baca Juga
"Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan. Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG," kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jeffrey menyebut saham-saham kategori HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Berdasarkan data per 12 Oktober 2026, terdapat 80 emiten yang masuk dalam kategori tersebut.
